SMP Negeri 3 Salatiga

Jl. Stadion No.4 Salatiga. 50721

Pramuka SMP Negeri 3 Salatiga

Jl. Stadion No.4 Salatiga. 50721

Program SARPRAS

SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Pengertian dan Latar Belakang

Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan Manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri, serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Pendidikan juga harus mampu menumbuhkan dan memperdalam rasa cinta tanah air, mempertebal semangat kebangsaan dan rasa kesetiakwanan sosial. Sejalan dengan itu dikembangkan iklim belajar mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya diri sendiri serta sikap perilaku yang kreatif dan inovatif.

Dengan demikian pendidikan akan mampu mewujudkan manusia-manusia pembangunan yang mampu dan dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.  Sebagai usaha mewujudkan tujuan pendidikan diatas berbagai upaya telah dilakukan antara lain :

  1. Pemantapan pelaksanaan Kurikulum 2013
  2. Peningkatan jumlah, jenis dan kualitas guru dalam rangka usaha peningkatan dan mutu pelayanan pendidikan.
  3. Peningkatan jumlah, jenis dan kualitas sarana prasarana pendidikan dalam rangka usaha pelayanan yang lebih merata.
  4. Peningkatan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler.

Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan dimaksud salah satu usaha yang ditempuh yaitu peningkatan pelayanan aspek sarana dan prasrana pendidikan disekolah yang teratur, terarah dan terencana sehingga dapat secara optimal menunjang proses belajara dan mengajar yang akan meningkatkan hasil atau prestasi belajar siswa seperti yang diharapkan tujuan pendidikan yang hendak dicapai.

Pelayanan sarana dan prasarana sekolah harus mampu mengacu pada ketentuan dan peraturan yang telah menjadi kebijakan sekolah atau unit/ instansi yang relevan di lingkungan dinas pendidikan.

Pengertian Sarana Prasarana Pendidikan dibatasi pada sarana dan prasarana yang ada dilingkungan sekolah terutama yang dapat dipergunakan untuk kelancaran jalannnya kegiatan belajar mengajar serta dapat membantu guru dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Kegiatan belajar mengajar tidak akan berjalan baik tanpa ditunjang sarana dan prasarana yang memadai, sehingga keberadaannya mutlak diperlukan dan dapat mempengaruhi baik buruknya mutu pendidikan.

Agar sekolah dapat menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam hal ini maka diperlukan suatu pengaturan progran kerja sarana prasarana sekolah yang meliputi :

  1. Perencanan ( perencanaan kebutuhan dan biaya )
  2. Pengadaan
  3. Penyimpanan dan pendayagunaan
  4. Pemeliharaan

Dalam peraturan pemerintah No.19 tahun 2005 dijelaskan mengenai standar Sarana dan Prasarana sbb :

Setiap Satuan Pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pemimpin, ruang pendidik (guru) ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat olah raga, tempat beribadah dan tempat lainnya yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

 

Tujuan penyusunan program sarana dan prasarana ini adalah agar dapat digunakan sebagai panduan sekolah dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayanan jasa pendidikan. Program kerja sarana dan prasarana merupakan kegiatan yang dinamis dengan maksud memberikan gambaran dan informasi kepada semua pihak yang berkepentinagan. Sarana dan Prasarana pendidikan khususnya yang ada dilingkungan sekolah memiliki fungsi yaitu membantu guru ( tenaga pendidik ) untuk menunjang keberhasilan proses belajar mengajar

Program Sarana dan Prasarana meliputi :

  1. Perencanaan Sarana dan Prasarana
  2. Pengadaan Sarana dan Prasarana meliputi : buku, alat kantor, alat penunjang pendidikan, perabit, bangunan dan tanah.
  3. Penyimpanan Sarana dan Prasarana.
  4. Pengaturan dan pendayagunaan Sarana dan Prasarana.
  5. Pemeliharaan sarana dan prasarana.
  6. Penginventarisasian sarana dan prasarana.
  7. Penghapusan barang inventaris.
  1. Membantu tugas kepala sekolah di dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah sehari-harinya terutama menyangkut urusan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
  2. Menyedikan, mengatur, memelihara sarana dan prasarana sekolah dengan pelaksanaan kegiatan sekolah dan proses belajar mengajar dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Tentu saja hal ini tidak lepas dari pengawasan.
  3. mengupayakan kepada seluruh aparat penyelenggara sekolah (guru, karyawan, maupun siswa) akan pentingnya kesadaran diri untuk ikut memelihara keindahan dan kebersihan lingkungan sekolah sebagai unsur ketahanan sekolah.
  4. Memikirkan, mengusahakan sarana dan prasarana yang belum ada/diadakan serta mengganti memperbaiki sarana dan prasarana yang telah rusak.
  5. Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
  6. Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah
  7. Mengelola dalam pembiyaan alat-alat pengajaran
  8. Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana sekolah

Program khusus ini dilaksanakan secara rutin yang meliputi :

  1. Pemeliharaan kebersihan dan keindahan sekolah serta lingkungan secara teratur dengan meningkatkan tugas kerja karyawan.
  2. Menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam menyelenggarakan sekolah seperti alat tulis menulis serta kertas dan lain-lain.
  3. Mencatat dan mangawasi penggunaan sarana dan prasarana sekolah secara teratur agar setiap saat dapat diketahui.
  4. Pembinaan tenaga karyawan baik bagian kebersihan maupun bagian pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah agar mereka sadar dan mampu meningkatkan partisipasi di dalam menunjang penyelenggaraan sekolah sesuai dengan tugasnya masing-masing.
  5. Mengikutsertakan pamong, karyawan serta siswa agar ikut memelihara sarana dan prasarana yang ada disekolah, begitu pula mengenai kebersihan serta keindahan sekolah dengan lingkungannya
  6. Mengkoordinir kebersihan ruangan kelas, ruang TU, ruang guru dan ruang kepala sekolah setiap hari.
  7. Mengkoordinir kebersihan halaman sekolah, kebersihan taman, kebersihan kamar kecil serta kebutuhan air kamar kecil setiap hari.